MAKALAH
PENGERTIAN JURNALISTIK
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Jurnalistik
Dosen:Nanang Qosim, M. Pd
Oleh:
Kelas PM-7B
Kelompok 1
Muhammad
Khusnul Waro (1608056045)
Ida
Nurjannah (1608056059)
PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini, kita sering sekali membaca
berita baik di media online, cetak, maupun televisi. Budaya membaca berita
tidak lain karena kebiasaan manusia sebagai makhluk sosial yang mempunyai
naluri atau keinginan untuk mengetahui keadaan di lingkungan sekitar, juga
berinteraksi atau berhubungan dengan sesamanya.Adanya jurnalistik tidak dapat
lepas dari ditemukannya huruf, kertas, dan mesin mesin canggih lainnya. Dulu
kala, orang menyampaikan warta atau berita lewat lisan dan tulisan di papan
pengumuman yang masih sangat kuno. Zaman sekarang, orang membaca berita bisa
dimana saja, seakan dunia ada di genggaman. Semua orang juga berhak membuat
berita karena adanya kebebasan pers.
Untuk mencegah agar tidak terjadinya
penyelewengan di kalangan profesi wartawan, perlu adanya peraturan yang
mengikat profesi kewartawanan tersebut. Diatur dalam sebuah Etika Profesi,
adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi
sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang
berkembang karena profesi tersebut. Etika profesi merupakan ekpresi dari usaha
untuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan
penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih
dikonkretkan lagi dalam kode etik (Tedjosaputro 1995:10). Setiap himpunan
profesi merumuskan semacam kode etik. “Kode” adalah system
pengaturan-pengaturan , sedangkan “etik” adalah norma perilaku (Atmadi,
1985:61). Suseno (1997:77) menyebut kode etik sebagai “daftar kewajiban dalam
menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri
dan mengikatknya dalam mempraktekkannya” Dalam hal ini, persatuan wartawan
Indonesia (PWI) telah membuat ramburambu di kalangan wartawan dengan nama Kode
Etik Pers atau sering disebut juga Kode Etik Jurnalistik. Sebagaimana
dituliskan pada pembukaan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia:
Dengan kata lain, ketidakpahaman dan
ketidaktaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik adalah bagaikan kapas yang
kehilangan arah sehingga tidak jelas arah tujuannya. Tentu saja kalau ini
terjadi merupakan sebuah kesalahan besar dan mendasar bagi wartawan. Maka dari
itu kelompok kami ingin memberikan sedikit ulasan tentang pengertian, sejarah
dan kode etik dari jurnalistik, harapan kami semoga tulisan kami ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca dan bagi yang berminat menjadi jurnalistik dapat
menjadi jurnalistik yang professional sesuai dengan kode etik yang telah di
setujui.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian jurnalistik?
2.
Bagaimanakah
sejarang perkembangan jurnalistik?
3.
Apa itu
kode etik jurnalistik?
C.
Tujuan
1.
Memahami
pengertian jurnalistik
2.
Mampu
menjelaskan sejarah perkembangan jurnalistik
3.
Memahami
kode etik jurnalistik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jurnalistik
Untuk lebih mengetahui apa itu
jurnalistik, pengertian jurnalistik dapat dibagi menjadi tiga sudut pandang,
yaitu harafiah (etimologi), konseptual (terminologi), dan praktis (Indah,
2014).
Pertama, jurnalistik (journalistic)
secara harafiah (etimologi) memiliki arti kewartawanan atau kepenulisan.
Berasal dari kata dasar ‘jurnal’ (journal) yang artinya ‘laporan’ atau
‘catatan’, atau jour dalam bahasa Prancis yang erarti hari (day).
Asal-mulanya dari bahasa Yunani kuno, du jour yang berarti ‘hari’, yakni
kejadian hari ini yang diberitakan dalam lembaran tercetak. Tak heran, jika
jurnalistik sering diidentikkan banyak orang dengan hal-hal yang berhubungan
dengan media cetak, terutama surat kabar.
Kedua, jurnalistik
secara konseptual (terminologi) mengandung tiga pengertian, yakni sebagai
berikut:
1.
Jurnalistik
adalah proses “aktivitas” atau “kegiatan” mencari, mengumpulkan, menyusun,
mengolah/ menulis, mengedit, menyajukan, dan menyebarluaskan berita kepada
khalayak melalui saluran media massa.
2.
Jurnalistik
adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis
karya jurnalistik (news, views, dan feature), termasuk keahlian
dalam pencarian berita, peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara (interview).
3.
Jurnalistik
adalah bagian dari “bidang kajian ” komunikasi/publisistik, khususnya mengenai
pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini/ pendapat, pemikiran,
ide/ gagasan) melalui media massa (cetak dan elektronik). Jurnalistik tergolong
ilmu terapan (applied science) yang sifatnya dinamis dan terus
berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta
dinamika masyarakat itu sendiri.
Ketiga, jurnalistik secara praktis adalah proses pembuatan informasi (news
processing) hingga penyebarluasannya melalui media massa, baik melalui
media cetak dan elektronik. Dari pengertian ini, ada empat komponen dalam
jurnalistik, yaitu sebagai berikut.
1.
Informasi:
Berita dan Pendapat
Secara umu,
informasi adalah pesan, ide, laporan, keterangan, atau pemikiran. Namun, tidak
setiap informasi merupakan hasil jurnalistik. Karena itu, informasi dalam
jurnalistik dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:
a.
Berita
(news), yaitu laporan yang bernilai jurnalistik atau memiliiki nilai
berita (nws values)-antara lain aktual, faktual, penting, dan
menarik-yang dibuat oleh wartawan. Berita sering disebut “informasi terbaru”
atau salah satu hasil dari aktivitas jurnalistik.
b.
Opini
atau pendapat (views), yaitu pandangan atau argumen/ pendapat mengenai
suatu masalah atau peristiwa yang sedang berkembang dan menjadi pembicaraan
hangat di masyarakat. Opini bukan hasil kerja jurnalistik wartawan. Dalam kode
Etik PWI misalnya, terdapat pegangan pokok bahwa wartawan Indonesia di dalam
menyiarkan beritanya tidak akan mencampurbaurkan antara opinin dan fakta.
“Haram” atau pantang bagi wartawan untuk memasukkan opini atau pendapatnya
dalam berita yang dibuatnya. Meski demikian, opini (views) sangat
dibutuhkan kehadirannya dalam media jurnalistik.
2.
Penyusunan
Informasi
Informasi yang
disajikan sebuah media massa harus dibuat atau disusun lebih dahulu menurut
kaidah-kaidah penulisan yang baik dan benar. Adapun yang bertugas menysun
informasi adalah bagian redaksi (editorial department), yakni mulai dari
wartawan (reporter/ kontributor/ koresponden) dan fotografer, selanjutnya ke
redaktur desk, redaktur bahasa, redaktur pelaksana, hingga ke pemimpin
redaksi.
3.
Penyebaran
Informasi
Informasi yang
sudah dikemas dan melalui proses editing/penyuntingan selanjutnya
disebarluaskan melalui perantara media massa. Penyebarluasan informasi
merupakan tugas bagian marketing atau bagian usaha (business
department), seperti bagian sirkulasi/distribusi hingga ke tingkat bawah
(peloper dan pemilik kios). Bagian marketing bersama-sama dengan bagian
promosi dan iklan (advertising) berusaha bagaimana media yang
bersangkutan bisa tetap “hidup”. Khusus bagian iklan, bertugas menjual “ruang”
kepada perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga yang hendak memasang iklan.
Aktivitas ini dilakukan sebagai upaya media massa dalam menjalankan fungsi
komersialnya di smaping fungsi idealnya, yaitu menyajikan informasi yang benar
kepada masyarakat.
4.
Media
Informasi
Media informasi
yang dimaksud di sini adalah media massa (mass media), yaitu sarana
komunikasi massa (channel of mass communication). Komunikasi massa
sendiri artinya proses pemyampaian makna yang terkandung dari penyajian pesan,
gagasan, dan informasi yang ditujukan kepada khalayak secara serentak.
Jenis-jenis media
massa adalah:
a.
Media
massa cetak (printed media), seperti surat kabar harian, tabloid,
majalah, buletin kantor berita, buku, newsletter, dan lain-lain;
b.
Media
massa elektronik (electronic media), seperti televisi, radio dan film;
c.
Media
online (cybermedia), seperti blog dan website yang
berisikan informasi aktual layaknya media massa cetak.
Adapun pengertian jurnalistik
menurut beberapa pakar antara lain sebagai berikut:
v Fraser Bond. “Journalism a,braces all the forms in which and
trough which the news and moment on the news reach the public. (Jurnalisrik
adalah penyajian berita dalam segala bentuk dan momentum berita kepada
publik)”.
v Roland E. Walseley-Understanding Magazines
“Jurnalistik
proses pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi
umum, opini, hiburan, secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan
pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran”.
v Eric Hodgins-Majalah Time
“Jurnalistik
adalah pengiriman informasi dari suatu tempat ke tempat lain dengan benar,
seksama, dan cepat dalam rangka membela kebenaran, keadilan berpikir yang
sellau dapat dibuktikan.
v Adinegoro. “Jurnalistik adalah kepandaian karang-mengarang untuk memberi
kabar kepada masyarakat atau publik dengan secepat-cepatnya dan
seluas-luasnya”.
v Onong Uchjana Effendy. “Jurnalistik adalah teknik mengelola berita
mulai dari mendapatkan bahan sampai menyebarluaskan berita kepada masyarakat”.
v Sumanang SH. “Jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut
kewartawanan”.
v A. Muis. “Umumnya, semua definisi jurnalistik memasukkan unsur
media massa, penulisan berita dan waktu yang tertentu (aktualitas).
B.
Sejarah Perkembangan Jurnalistik
Pada dasarnya sejarah jurnalistik tidak
dapat dipisahkan dengan sejarah penemuan huruf, sejarah alat cetak huruf,
sejarah grafika dan penemuan baru di bidang teknologi informasi.
Sejarah jurnalistik juga tidak dapat
dipisahkan dari minat manusia yang semakin hari semakin bertambah. Manusia mempunyai
sifat tidak mau puas, dan sifat inilah yang memotivasi manusia sendiri untuk
menciotakan alat-alat baru, guna memuaskan manusia sendiri (Wahyudi, 1991).
Perkembangan jurnalistik dimulai
dari perkembangan publistik sebagai pengetahuan kemasyarakatan dalam
bidang pernyataan antar manusia (Kustadi, 2016). Namun, gejalanya jauh sebelum
itu sedah tampak. Berdasarkan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu
ingin menghubungkan diri dan mencari hubungan dengan sesama serta lingkungannya,
menunjukkan bahwa karya publistik itu mempunyai usia yang sama dengan
umur manusia itu sendiri. Adapun usaha untuk melaksanakan hubungan antarmanusia
di antaranya adalah saling menyatakan atau menyiarkan dan saling menerima gerak
kehendak serta cipta rasanya masing-masing hingga dalam perkembangan peradabannya
timbul timbul berbagai macam pengetahuan, seperti: ilmu retorika, ilmu tulis
menulis, karang mengarang, penerangan, propaganda, reklame dan agitasi, ilmu
gerak gerik atau isyarat manusia, dan seni drama. Demikian pula dalam bidang
perkakas maupun alat-alat yang dipergunakan untuk keperluan usaha manusia dalam
hal pernyataannya itu, sebagai akibatnya maka timbul pula ilmu pendapat umum.
Perkembangan serta pertumbuhan
ilmu-ilmu pengetahuan tersebut menggambarkan perkembangan dan kemajuan
keperluan manusia terhadap hubungan dan pengertian satu sama lainnya, atau
terhadap rasa dan kesadaran bermasyarakat. Gairah untuk menyatakan dan /atau
menyiarkan gerak kehendak serta isi hati nurani kepada sesamanya, serta gairah
untuk mengetahui isi hati sesamanya adalah ciri-ciri asasi manusia dalam hidup
bermasyarakat. Karenanya sejak manusia itu diciptakan, pelaksanaan kedua gairah
dimaksud merupakan keperluan hidup manusia yang pokok dalam bermasyarakat.
Namun demikian, manusia itu sendiri tidak pernah menyelidiki atau pun
menelitinya, sebab kedua gairah tadi berlangsung dengan sendirinya secara
otomatis.
1.
Kelahiran
Wartawan Pertama
Para
ahli sejarah memperhatikan bahwa pada zaman dahulu ada orang yang khusus melakukan
pekerjaan sebagai perantara dalam hal melakukan komunikasi antar manusia itu.
Untuk memenuhi keperluan orang terhadap kabar atau berita tentang orang lain
atau keadaan di sekelilingnya, atau pun di lain tempat,terdapat orang-orang
yang khusus melakukan pekerjaan dalam hal mencari kabar atau berita untuk
disampaikan kepada orang-orang yang memerlukannya. Willem Haversmit melalui
bukunya, De Courant, mengingatkan
kita pada orang-orang Babylonia di mana menurut catatan Flavius Josephus,
mereka telah memiliki para penulis sejarah yang bertugas menyususn cerita
tentang kejadian sehari-hari dan kemudian menyiarkannya pada orang lain.
Jauh sebelum itu, para ahli sejarah tersebut menuturkan hasil
penyelidikannya yang bersandar pada buku Perjanjian Lama (Genesis-8 ayat
10-12), di mana dikisahkan bahwa sewaktu di dunia ini turun hujan lebat tujuh
hari tujuh malam terus-menerus, timbullah ir bah yang memusnahkan segala makhluk
hidup dan semua tanaman sebagai pidana Tuhan terhadap kejahatan dan dosa
manusia. Bandingkan dengan Al-Quran (surat Nuh ayat 25 dan surat Hud ayat
37-45).
Sebelum Allah Swt menurunkan banjir yang sangat hebat kepada kaum
kafir, maka datanglah malaikat utusan Allah Swt kepada Nabi Nuh agar ia
memberitahukan cara membuat kapal sampai selesai. Kapal itu cukup untuk
dipergunakan sebagai alat evakuasi oleh Nabi Nuh besertasanak keluarganya yang
shaleh dan segala macam hewan masing-masing satu pasang. Tidak lama kemudian,
seusainya Nuh membuat kapal, hujan lebat pun turun berhari-hari tiada henti.
Demikian pula angin dan badai tiada ketinggalan, menghancurkansegala apa yang
ada di dunia kecuali kapal Nuh ini. Dunia pun dengan cepat menjadi lautan yang
sangat luas. Saat itu Nuh dengan orang-orang yang beriman serta hewannya itu
telah naik ke dalam kapal, dan berlayar dengan selamat di atas gelombang lautan
banjir yang sangat dahsyat itu.
Hari larut berganti malam, minggu pertama disusul minggu kedua, dan
selanjutnya, hingga menjelang hari yag keempatpuluh. Namun air tetap masih
menggenang dalam, seakan-akan tidak berubah sejak semula. Sementara itu Nuh
beserta penumpang kpal yang lain merasa gelisah dan khawatir karena persediaan
makanan mulai menipis. Guna menjawab kegelisahan para penumpang kapalnya, Nuh
mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk meneliti keadaan air dan
kemungkinan adanya makanan. Setelah beberapa lama burung itu terbang mengamati
keadaan air, dan kian kemari mencari makanan, hasilnya sia-sia belaka. Burung
dara itu hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun (ollif) yang tampak
muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuknya dan dibawanya pulang ke
kapal. Atas datangnya kembali burung itu dengan membawa ranting zaitun tadi,
Nuh dapat mengambil kesimpulan bahwa air bah sudah mulai surut, namun seluruh
permukaan bumi masih tertutup air, sehingga burung dara itu pun tidak menemukan
tempat untuk istirahat. Demikianlah kabar dan berita itu disampaikan kepada
seluruh anggota penumpangnya.
Atas dasar fakta tersebut, para ahli sejarah menamakan Nabi Nuh
sebagai seorang pencari dan penyiar kabar (wartawan) yang pertama di dunia. Bahkan
sejalan dengan teknik-teknik dan caranya mencari serta menyiarkan kabar (warta
berita di zaman sekarang dengan lembaga kantor beritanya) itu, mereka
menunjukkan bahwa sesungguhnyakantor berita yang pertama di dunia itu
adalah kapal Nuh. Data selanjutnya diperoleh dari ahli sejarah Romawi pada
permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Pada masa itu para pejabat tinggi
kerajaan Romawi (Imam Agung) mencatat segala kejadian penting yang diketahuinya
pada annales (papan tulis yang digantungkan di serambi rumahnya).
Catatan pada papan tukis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang
lewat dan memerlukannya.
Pengumuman sejenis itu dilanjutkan oleh Julius Caesar pada zaman
kejayaannya. Caesar mengumumkan hasil persidangan senat, berita tentang
kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu
disampaikan dan diketahui rakyatnya, dengan jalan menuliskannya pada papan
pengmuman berupa papan tulis yang pada masa itu (60 SM) dikenal dengan acta
diurna dan diletakkan di Forum Romanum (Stadion Romawi) untuk diketahui
oleh umum. Terhadap isi acta diurna tersebut setiap orang boleh
membacanya, bahkan juga boleh mengutipnya untuk kemudian disebarluaskan dan
dikabarkan ke tempat lain.
Baik hikayat Nabo Nuh menurut keterangan Flavius Josephus maupun
munculnya acta diurna belum merupakan suatu penyiaran atau penerbitan
sebagai harian, akan tetapu jelas terlihat merupakan gejala awal perkembangan
jurnalistik. Dari kejadian tersebut dapat kita ketahui adanya suatu kegiatan
yang mempunyai prinsip-prinsip komunikasi massa pada umumnya dan kejuruan
jurnalistik pada khususnya. Karena itu tidak heran kalau Nabi Nuh dikenal
sebagai wartawan pertama di dunia ini. Demikian pula acta diurna sebagai cikal bakal lahirnya suratkabar
harian.
Pada zaman Romawi, praktik jurnalistik dikembangkan oleh para budan
belian orang-orang Romawi kaya, yang diberi tugas mengumpulkan berita setiap
hari. Dari acta diurna itulah mereka memperoleh berita tentng segala
sesuatu yang terjadi di negerinya. Baik dari perkembangan pemerintahannya
maupun persidangan-persidangan senatnya, atau berita-berita lain yang perlu
diketahui majikannya. Kata Hamzah dkk, kalau pemilik budak ini sedang bertugas
di daerah, budak-budak ini selalu mengusahakan dan mengirim berita-berita yang
terjadi di kota Roma dengan maksud agar tuannya selalu mengikuti
kejadian-kejadian di kota tersebut. Demikian pula halnya bagi pemilik budak
yang sedang bertugas di kota Roma, mereka mempunyai petugas-petugas di
daerah-daerah yang bertugas mengirimkan berita-berita dan peristiwa-peristiwa
yang terjadi di daerah. Banyak di antara budak atau orang-orang diberi tugas
sebagai pengumpul berita itu, melakukan kerja sama dalam memperoleh beriota dan
melaporkan kepada orang yang menugaskannya (Haris, 2016).
Hamzah dkk juga menceritakan, surat kabar cetakan baru terbit pada
tahun 911 di Cina. Namanya King Pau.surat kabar milim pemerintah yang
diterbitkan dengan suatu peraturan khusus dari Kaisar Quang Soo ini, mula-mula
terbitnya tidak tetap, tetapi mulai tahun 1351 sudah terbit seminggu sekali.
Isinya adalah keputusan0keputusan rapat-rapat permusyawaratan dan berita-berita
dari Istana. Terbit tengah hari, harganya dua cash. Pada tahun 1885
sudah terbit tiap hari dengan tiga edisi.
2.
Jurnalistik
di Eropa
Di Eropa, tulis Hamzah dkk, kapan surat kabar cetakan terbit untuk
pertama kalinya dan siapa penerbitnya, tidak begitu jelas. Tetapi pada tahun
1605 Abraham Verhoeven di Antwerpen, Belgia, mendapat izin untuk mencetak Nieuwe
Tijdinghen. Baru pada tahun 1617 selebaran ini terbut dengan teratur yaitu 8-9
hari sekali. Tahun 1620 sudah memakai nomor urut dan nama yang tetap Nieuwe
Tijdinghen. Bentuknya seperti buku dari delapan halaman, formatnya kecil
seperti format selebaran, judul beritanya panjang-panjang, di bawahnya terdapat
kata-kata yang menarik dengan huruf-huruf tebal.
Pada tahun 1629 Nieuwe Tijdinghen
berganti nama menjadi wekelijksche Tijdinghen. Pada masa peralihan
surat selebaran menjadi surat kabar, Verhoeven telah melengkapi isinya dengan
segala macam peristiwa, khususnya peristiwa yang mengundang sensasi dari
pembaca, seperti pembunuhan, perampokan, atau kejadian-kejadian mengerikan
lainnya. Hari terbit serta hubungan antara nomor satu dengan nomor lainnya pada
suarat kabar ini sudah teratur semua.
Di Jerman, lahir surat kabar pertama
yang bernama Avisa Relation Order Zeitung pada 1609. Pada tahun yang
sama juga terbit surat kabar Relations di Strassburg. Surat kabar ini diterbitkan oleh
Johan Carolus. Di Belanda, surat kabar tertua bernama Courante Uyt Italien
en Duytschland terbit pada 1618. Surat kabar inin diterbitkan oleh Caspar
Van Hitten di Amsterdam. Di Inggris, surat kabar pertama bernama Curant
of General News terbut pada 1662. Di Perancis, pemerintah menerbitkan surat
kabar Gasette de France pada 1631. Di Italia sudah ada surat kabar pada
1636. Semua surat kabar cetakan tersebut terbit
sekali seminggu.
3.
Jurnalistik
di Indonesia
Di Indonesia, sejarah pensuratkabaran sebenarnya telah berlangsung
sejak zaman penjajahan. Percobaan pertama penerbitan pers pada zaman Hindia-Belanda
terjadi pada pertengahan abad ke-17. Berita-berita dari Eropa yang sampai ke
Batavia disusun oleh kantor Gubernur Jenderal, Jan Pieterzoon Coen, untuk
selanjutnya dikirim dalam bentuk tulisan tangan, diantaranya ke Ambon. Berita
bertajuk Memorie de Nouvelles (pada 1615) merupakan prototipe surat
kabar Belanda di Nusantara. Walaupun demikian, berita yang masih ditulis tangan
tersebut belum bisa disebut koran pertama yang terbit di Indonesia. Sebab
sekitar satu abad sesudah itu (abad ke-18), muncul Bataviasche Noevelles yang
terbit dalam bentuk koran. Koran tersebut merupakan koran resmi pemerintahan
Gubernur Jenderal Van Imhoff yang terbit pertama kali pada 7 Agustus 1774. Akan
tetapi, koran tersebut hanya berumur sekitar dua tahun.
Pada abad ke-19, baik pada masa
penjajahan Inggris dan Belanda, koran terus terbit silih berganti. Ketika
Inggris berhasil mencaplok kawasan Hindia Timur pada 1811, terbit koran
berbahasa Inggris, Java Goverment Gazette, pada awal 1812. Kemudian,
setelah Belanda menguasai wilayah tersebut pada 1814, mereka menghentikan koran
Inggris tersebut dan menerbitkan korannya sendiri, yaitu Bataviasche
Courant. Di samping memuat berita harian, koran tersebut juga memuat ilmu
pengetahuan.
Pada 1829, Bataviasche Courant diganti
menjadi Javasche Courant yang terbit tiga kali seminggu,dan memuat
pengumuman resmi dan keputusan pemerintah. Pada tahun yang sama terbut juga
koran di sejumlah kota di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Salah satunya adalah
koran yang dikenal memiliki semangat kritis terhadap kebijaksanaan Belanda, De
Locomotief. Surat kabar yang terbit di Semarang pada 1851 memiliki pengaruh yang
cukup besar, khususnya bagi pembaruan politik colonial dan politik etika. Salah
satu wartawannya adalah Douwes Dekker alias Dr. Danurdirdja Setiabudhi, salah
seorang yang ikut mendorong tumbuhnya kebangkitan nasional Indonesia.
Untuk mengimbangi koran-koran yang terbit dalam bahasa Belanda, pada
paruh kedua abad ke-19 muncul koran-koran berbahasa Melayu dan Jawa. Meskipun
pada umumnya redaktur koran-koran yang terbit pada saat itu masih Belanda,
seperti Bintang Timoer (Surabaya, 1850), Bromartani (Surakarta,
1855), Bianglala (Batavia, 1867), dan Pemberita Betawie (Jakarta.
1874). Sedangkan koran pertama yang dianggap sebagai pelopor pers nasional
adalah Medan Prijaji, terbit di Bandung, setahun sebelum lahirnya Boedi
Oetomo. Pencetusnya adalah Tirto Adhi Soerjo, penguasa pertama Indonesia yang
bergerak di bidang penerbitan dan percetakan. Adhi Soerjo dikenal pula sebagai
wartawan Indonesia yang pertama kali menggunakan surat kabar sebagai alat untuk
membentuk pendapat umum.
Pers di Indonesia pada dasarnya terus berkembang dan digunakan sebagai
alat perjuangan. Wahidin Sudirohusodo, seorang tokoh kebangkitan nasional,
merupakan pemimpin majalah Guru Desa. Seiring dengan peningkatan gerakan
-gerakan politik radikal di Indonesia, jumlah surat kabar nasional naik pesat,
terutama pada 1920 dengan daerah penyebaran hingga mencapai kota-kota kecil. Di
Bandung terbit Sora Mardika (1920), di Tasikmalaya terbit Sipatahoenan
(1924), di Padang terbit Soematra Bergerak (1822), di Sibogla terbit
Soeara Tapanoeli (1925), di Malang terbit Soeara Kita (1921), di
Purworejo terbit Soeara Kaoem Boeroeh (1921), di Banjarmasin terbit Soeara
Borneo (1926), dan di Garut terbit koran berbahasa Sunda Sora Ra’jat Merdika
(1931).
Pers Islam pun mulai tumbuh dan berkembang berbarengan dengan tumbuhnya
penerbitan koran. Di Medan, misalnya terbit Pedoman Masjarajat (1935).
Sebelumnya, terbit pula majalah Pandji Islam (1934) di bawah pimpinan
redaksi Zainal Abidin Ahmad. Di Samarinda, pada 1928, terbit koran Perasaan
Kita yang dipimpin oleh seorang tokok Sarekat Islam setempat, R. S. Maradja
Sajuthy kemudian pindah ke Jawa dan memimpin penerbitan Islam Bergerak
yang sekaligus menjadi organ Parati Islam Indonesia (PII). Pada 1923, nama Sajuthu
kemudian tercantum dalam susunan redaksi Ra’jat Bergerak yang terbit di
Jogjakarta.
Jurnalistik mulai memasuki dunia perguruan tinggi setelah Indonesia
merdeka. Jurnalistik dikaji dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu
pengetahuan yang terkait. Pada tahun 1950-an mulai dibuka jurusan publisistik
pada Fakultas Sosial Politik Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, dan pada
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. Di Bandung, Universitas
Padjajaran mulai membuka Fakultas Jurnalistik Publisistik pada 1960. Sekarang,
bidang kajian publisistik telah berubah menjadi salah satu jurusan pada
Fakultas Ilmu Komunikasi, yaitu jurusan jurnalistik. Merbangun, Sundoro,
Sujono, Hadinoto, Adinegoro, dan Mustopo merupakan orang-orang yang berjasa
dalam menempatkan ilmu tersebut di kalangan perguruan tinggi, sekaligus meletakkan dasar ilmiah
publisisitik-jurnalistik menurut visi Indonesia
(Asep, 2016).
C.
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik
yang disepakati organisasi wartawan yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) pertama kali di keluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia) (Indah, 2014).
Kode Etik Jurnalistik PWI mengalami
perubahan-perubahan dan perbaikan, sehingga sampai Kode Etik Jurnalistik PWI
yang sejarang terdiri dari 7 pasal, yakni sebagi berikut.
1. Kepribadian Wartawan Indonesia
2. Pertanggungan
jawab.
3. Cara
pemberitaan dan menyatakan pendapat.
4. Pelanggaran
Hak Jawab.
5. Sumber
Berita.
6. Kekuatan
Kode Etik.
7. Pengawasan
pentaatan KOde Etik.
Ketika
Indonesia memasuki era revormasi, organisasi wartawan yang tadinya hanya
PWI berubah menjadi banyak. Maka, KEJ pun hanya berlaku untuk anggota PWI saja.
Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24
dari 26 organisasi berkumpul di Bandung
dan menandatangi Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI). Untuk menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak
public untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia menetapkan dan
menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut.
·
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beriktikad buruk.
a. Independen
berarti memberikan peristiwa dan fakta sesuai dengan suwar hati nurani tanpa
campur tangan paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak
beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menmbulkan kerugian orang lain.
·
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang prifesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Cara-cara professional adalah :
a.
Menunjukan
identitas diri kepada narasumber;
b.
Menghormati hak
privasi;
c.
Tidak menyuap;
d.
Menghasilkan
berita yang factual dan jelas sumbernya;
e.
Rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar, foto, suara di lengkapi dengan keterangan tentang sumber dan tampilkan
secara berimbang.
f.
Menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
g.
Tidak melakukan
plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.
Penggunaan
cara-cara tertentu dapat di pertimbangan untuk peliputan investigasi bagi
kepentingan public.
·
Pasal 3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secra berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
·
Pasal 4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong , fitnah, sadis, dan cabul.
·
Pasal 5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas pelaku kejahatan
·
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap.
·
Pasal 7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
identitas maupun keadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang , dan “off the record “ sesuai dengan kesepakatan.
·
Pasal 8
wartawan
Indonesia tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
terhadap seseorang atau berdasarkan suku, ras, warna akulit, agama, kelamin,
dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin, sakit, cacat
jiwa atau cacat jasmani.
·
Pasal 9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum.
·
Pasal 10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak
akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pedengar, dan atau
pemirsa.
·
Pasal 11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
D. Dampak Kode Etik Jurnalistik
1. Dampak
Positif
Mengapa kode etik menjadi hal yang penting untuk kemajuan dunia pers kita,
alasan pertama yaitu, sebagai atribut kebebasan pers. Atribut di sini jangan
hanya dijadikan sebagi pelengkap saja, tetapi harus dimaknai sebagai partner.
Artinya kode etik bukan sebagai penghias kebebasan pers, tetapi kode etik
merupakan dua sejoli dari kebebaan pers. Menyuarakan kebebasan pers dengan mengabaikan kode etik
menjadi tanpa kenyataan.
Kedua, sebagai payung hukum bagi
wartawan dari resiko kekerasan. Misalnya ada kesalahan dalam pemberitaan, maka
wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan meperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat di setai denga permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau
permirsa.
Ketiga, sajian-sajian dalam pers lebih
akurat, efektif dan efisien. Keempat,
kompasnya para wartawan . kode etik
merupakan penuntun jalan bagi wartawan. Dia akan selamat dan mendapat kedudukan
mulia di hadapan orang ketika berpegang teguh pada kode etik tersebut.
2. Dampak
Negatif
Bagaimnapun sangat
sulit untuk menjamin berlakunya kode etik jurnalistik secara utuh dan
konsekuen, masih banyak oknum yang menyalah gunakan profesi. Misalnya, ada
wartawan yang selain mencari informasi mereka juga melakukan pemerasan terhadap
narasumber, mereka ini sering di sapa wartwan amplop atau wartawan bodrek. Dengan
tidak adanya kontrol, karena sang
wartwan sudah merasa paling benar, Kadang mereka mengabaikan kode etik itu
sendiri (Hamdan, 2016).
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sudah menjadi watak manusia sebagai
makhluk sosial untuk berkomunikasi dengan sesamanya. Dengan dibekali otak yang
sempurna, manusia memiliki rasa ingin tahu yang besar tentang apa saja yang
terjadi di sekelilingnya, itulah latar belkang munculnya ilmu jurnalistik. Menurut
Adinegoro, “Jurnalistik adalah kepandaian karang-mengarang untuk memberi kabar
kepada masyarakat atau publik dengan secepat-cepatnya dan seluas-luasnya”.
Adanya jurnalistik, pers, dan media
massa yang sekarang ini, tidak lepas dari ditemukannya huruf, kertas, seni
grafika, dll. Jurnalistik berkembang sesuai dengan zamannya, dari yang dulu
untuk mengantarkan suatu berita lewat lisan sampai sekarang yang berfungsi
tidak hanya berisi berita, melainkan hiburan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.
Dengan media penyampaian yang sangat beragam juga seperti media online, cetak,
televisi, dan radio. Dalam membuat dan menyebarkan sebuah berita, seorang
wartawan juga mempunyai batasan dan pedoman yaitu yang dinamakan Kode Etik
Jurnalistik. Semua jurnalis wajib hukumnya untuk mematuhi aturan dan
pasal-pasal yang ada pada KEJ.
B.
Saran
1.
Semoga makalah
yang kami tulis dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca, dapat menambah
rasa syukur kepada Allah SWT, menjadikan kita menjadi lebih baik dan menjadikan
kita untuk lebih menghormati dan menghargai satu sama lain.
2.
Diharapkan
adanya saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar dapat memperbaiki
makalah yang kami tulis.
3.
Apabila terdapat
kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, kami memohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, Hamdan. 2016. Jurnalistik Dan Kebebasan Pers. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Muhtadi, Asep Saeful. 2016. Pengantar Ilmu
Jurnalistik. Bandung: Sambiosa Rekatama Media
Suhandang,
Kustadi. 2016. Pengantar Jurnalistik: Organisasi, Produk dan Kode Etik. Bandung:
Nuansa Cendekia.
Sumadiria,
Haris. 2016. Jurnalistik Indonesia: Menulis Berita dan Feature Panduan
Praktis Jurnalis Profesional. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Suryawati, Indah. 2014. Jurnalistik Suatu Pengantar Teori
Dan Praktik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Wahyudi. 1991. Komunikasi
Jurnalistik: Pengetahuan Praktis Bidang Kewartawanan, Suratkabar, Majalah,
Radio, dan Televisi. Bandung: Penerbit Alumni.
BIOGRAFI PENULIS
1.
Biodata Penulis I
MUHAMMAD KHUSNUL WARO. Lahir di Jepara, 26 Juli 1997. Saat
ini masih menempuh pendidikan strata satu semester tujuh jurusan pendidikan
matematika di UIN Walisongo Semarang. Mempunyai motto hidup “Hidup itu
perjalanan, ojo gampang getunan, gumantungan, gumunan, geleman, aleman”. Pernah
belajar di SDN 03 Damarjati lulus pada tahun 2009, MTs Walisongo lulus pada
tahun 2012, MA N Bawu Jepara lulus pada 2015. Bercita-cita menjadi seorang
petani dan peternak yang sukses.
2.
Biodata Penulis II
IDA NURJANNAH.
Lahir di Pati, 02 Januari 2019. Saat ini masih menempuh pendidikan strata
satu semester tujuh jurusan pendidikan matematika di UIN Walisongo Semarang.
Mempunyai hobi mendengarkan musik religi dan penuh semangat, jogging,dan
membaca. Bercita-cita menjadi saintis muda serta guru yang menginspirasi.
Berkeinginan untuk melanjutkan studi S2 di Jepang. Selama belajar di UIN. Pernah
mengikuti lomba media pembelajaran matematika di IAIN Salatiga dan menjadi
finalis pada tahun 2018. Juara dua lomba ITTG (Inovasi Teknologi Tepat Guna) di
UIN Walisongo pada tahun 2018. Pernah mengikuti organisasi UKM Nafilah dan
volunteer perpustakaan Tarbiyah UIN atau biasa disebut TLC (Tarbiyah Librarian
Club).