Saat ini kita
bagaikan hidup di atas bahtera di tengah kuatnya ombak samudra informasi.
Lengah sedikit bisa tenggelam dan tidak bisa “mentas”. Perkembangan teknologi
informasi dan globalisasi, membuat dunia seakan-akan sempit dan tanpa sekat.
Dengan internet, semua informasi yang kita inginkan dapat didapatkan hanya
dengan sekali klik. Namun, informasi yang kita dapatkan dari internet tersebut
tidak semuanya merupakan informasi yang valid kebenarannya.
Diambil dari
wearesocial.com, pada januari 2019 bahwa bahwa terdapat 7.676 miliar penduduk
di Bumi, 4.388 miliar diantaranya menjadi pengguna internet dan 3.484 miliar
sisanya merupakan pengguna media sosial. Hal penting yang perlu diketahui oleh
para peselancar internet adalah kualitas kebenaran dari informasi yang
diproduksi oleh sejumlah media sosial di internet. Media sosial telah menjadi lalu lintas
informasi di semua kalangan, yang salah satu dampaknya yaitu menyebarnya berita
atau informasi hoax di sosial media.
Sekarang ini, kita
berada dalam masa Post-Truth (pasca-kebenaran), sebuah situasi dimana
masyarakat menyerap informasi berdasarkan pada kepercayaan semata, bukan
berdasarkan fakta, dimana lebih mengedepankan emosional dari pada rasionalitas.
Masa ini ditAndai dengan banyaknya penyebaran hoaks melalui media sosial di
tengah masyarakat. Menurut filolog Inggris, Robert Nares mengatakan bahwa hoaks
berasal dari kata ‘hocus’ yang artinya menipu, kependekan dari kata ‘hocus-pocus’
yang sering digunakan oleh pesulap dalam dunia hiburan pada abad ke-18.
Salah satu mengapa
hoaks bisa terjadi yaitu karena sifat dari media sosial yang sangat cepat dan
mudah dibagikan serta kekurangpedulian pengguna internet dalam mencari kebenaran
dari informasi yang disebarkan. Misalnya, ada informasi yang kontennya
menyinggung pihak tertentu, kemudian disebarkan ke dalam kelompok yang tertarik
dengan topik dari informasi tersebut maka informasi tersebut akan menyebar dan
meluas dengan cepat karena sifat dari pengguna media sosial yang suka
berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki ketertarikan pada topik yang
sama. Menurut Simeon, fenomea di atas disebut dengan fenomena gelembung. Hal
ini juga dipengaruhi oleh bagian dari otak yang bernama amygdala (bagian otak
primitif) yang berperan mengolah rasa cemas dan emosi lainnya, termasuk
ketakutan.
Sekarang ini internet
telah menjadi sarana informasi yang bebas nilai. Terdapat oknum-oknum tertentu
yang menjadikannya sebagai alat untuk memprovokasi atau mengadu-domba para
pengguna sosmed untuk keuntungan mereka sendiri. Hal ini banyak kita temui di
media sosial seperti instagram, whatsapp, line, twitter, dan sebagainya yang
menjadi primadona dalam bertukar berita atau informasi.
Setidaknya ada dua
macam jenis berita yang seringkali dijumpai pada sosial media, yang sengaja
maupun tidak sengaja pernah atau sering kita membagikannya kepada teman-teman
maya kita. Yang pertama, berita atau infomasi bohong yaitu berita yang tidak
sesuai dengan kejadian yang sebenarnya atau berita yang benar-benar tidak
terjadi di dunia nyata. Berita seperti ini biasa disebut dengan berita hoaks.
Yang kedua, yaitu berita yang menyesatkan yang menyebabkan pembacanya memiliki
pAndangan atau pemikiran yang keliru. Berita seperti ini disebut juga dengan
berita ofensif dan provokatif.
Kedua jenis berita
tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran UU ITE, sehingga pelakunay dapat
dijerat hukuman karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
menggunakan sosial media. Hukuman bagi mereka yang menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal 1
miliyar rupiah. Kemudia di tahun 2016 dilakukan revisi (perbaikan) UU ITE, agar
memaksimalkan fungsi UU untuk menjerat oknum penyebar berita bohong (hoax) atau
yang identik dengan pencemaran nama baik seseorang.
Belakangan ini,
terdapat beberapa ormas islam yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana
dakwah dengan konten yang provokatif merendahkan atau menyinggung ormas islam
lain. Hal ini dirasa meresahkan dan menyebabkan perpecahan diantara masyarakat,
khusunya masyarakat Islam. Menanggapi masalah ini, Selasa, 19 November 2019
kemarin, komisi fatwa MUI melaksanakan dialog ulama se-jawa tengah membahas
permasalahan yang salah tunya yaitu masalah dakwah yang berisi konten ofensif
dan provokatif dari ormas islam. Bersikap tegas terhadap masalah ini, MUI
Jateng mencapai mufakat untuk bertindak tegas terhadap ormas islam atau
kelompok yang menyebarkan informasi provokatif dan ofensif di media sosial.
Pertama-pertama, MUI akan melakukan dialog dan memberikan pengertian terhadap
ormas yang menyebarkan berita provokatif dan ofensif tersebut. Namun, jika
setelahnya masih ada ormas Islam yang melakukan hal serupa itu lagi, MUI memohon
kepada pemerintah untuk tegas dan memberikan sanksi pidana.
Dilansir dari
kominfo.id, sejak Agustus 2018 hingga April 2019 ada 1.731 hoaks yang telah
teridentifikasi. Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk melawan hoaks,
salah satunya yaitu dengan menggunakan web seperti stophoaks.id, dan
turnbackhoaks.id. Kita sebagai umat muslim diharuskan dapat melawan hoaks,
salah satunya dengan melakukan tabayyun atau mengecek dan mencari
kebenaran dari suatu informasi sebelum disebarluaskan. Pengguna media sosial
hendaknya menyaring terlebih dahulu informasi yang didapat sebelum
menyebarkannya kepada pengguna media sosial yang lain. pengguna media sosial
harus cerdas dalam memilah informasi yang positif dan mengabaikan berita yang
ofensif dan provokatif. Rasulullah SAW dengan tegas mengatakan dalam haditsnya
yang artinya “Cukuplah seseorang dikatakan berdusta, jika ia menceritakan
setiap yang dia dengar.” (HR. Muslim).
MUI pada 2017
mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial,
di mana fatwa tersebut mengharamkan kepada setiap umat muslim menyebarkan
berita bohong atau hoaks. Meskipun untuk menghilangkan hoaks di era sekarng ini
sangat sulit, setidaknya dengan brtabayyun, kita dapat mengurangi
penyebaran hoaks. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran yang artinya “Wahai
orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian orang fasiq dengan
membawa berita, maka periksalah terlebih dahulu dengan teliti, agar kalian
tidak menuduh suatu kaum dengan kebodohan, lalu kalian menyesal akibat perbuatan
yang telah kalian lakukan.” (QS. Al-Hujurat:6).
Berpedoman pada QS.
Al-Hujurat :6, Allah SWT meminta kita untuk berhati-hati dalam mengonsumsi
suatu informasi terlebih lagi dalam menyebarkan informasi yang belum tau betul
kebenarannya. Sebaiknya selalu mengecek atau bertabayyun terhadap segala
informasi yang kita peroleh sebelum kita benar-benar mengonsumsinya dan
membagikannya, hal ini sangat berguna bagi diri kita sendiri maupun orang lain.
Sebagai seorang mahasiswa, jangan sampai kita ikut menyebarkan berita hoaks
ataupun berita yang menyesatkan. Mahasiswa dianggap sebagai pemuda yang kritis
dan tanggap terhadap permaslahan yang sedang terjadi di lingkungan masyarakat.
Beberapa tips yang
harus diketahui sebelum membagikan berita atau informasi, diantaranya adalah
mengenali sumber berita, apakah sumber berita tersebut dapat dipercaya tau
tidak, dan apaakah berota yang dimuat akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan malas membaca, dalam membaca informasi jangan setengah-setengah, karena
bisa menjadikan beda pemahaman dan penafsiran. Jika informasi yang didapat
hanya dari status, atau gambar yang tidak diketahui sumbernya maka jangan
dibagikan. Dilihat juga isi beritanya, apakanh berita tersebut bermanfaat atau
tidak? Jika sekiranya bermanfaat silahkan dibagikan jika tidak bermanfaat maka
jangan dibagikan, karena itu sama halnya terlibat dalam penyebaran berita
bohong atau hoax. Oleh karena itu, jadilah pengguna media sosial yang cerdas,
tidak malas membaca, tidak asal membagikan informasi.
Rasulullah SAW
bersabda “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata
yang baik atau diam,”(HR. Bukhori No. 6018 dan Muslim no. 74). Semoga kita
termasuk dalam orang-orang yang dilindungi Allah dari informasi yang
menyesatkan dan yang belum pasti kebenarannya.
No comments:
Post a Comment